JAKARTATERKINI.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah memperluas kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencakup kriteria kawasan rendah emisi, penyusunan peraturan terkait kriteria tersebut, dan penetapan lokasi Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor (permanen). Saat ini, Jakarta sudah memiliki dua kawasan rendah emisi di Kota Tua dan Tebet Eco Park sebagai contoh.
Baca juga : Iklim Perpajakan Jakarta Tetap Sehat Meski Status Ibu Kota Berubah
"Gagasan mengenai kawasan rendah emisi akan semakin diperdalam dengan mengedepankan prinsip inklusivitas dan manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh warga," ujar Asep.
DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mewujudkan perluasan kawasan rendah emisi ini. Mereka memperhatikan kebutuhan mobilitas warga sehari-hari, sambil memperhitungkan faktor kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pengguna.
"Dalam proses kajiannya, DLH DKI dibantu oleh berbagai pihak, termasuk konsorsium Clean Air Catalyst (Catalyst), yang didukung oleh USAID dan dilaksanakan oleh WRI Indonesia, Vital Strategies, dan ITDP Indonesia," katanya.
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Salurkan Bibit Tanaman untuk Masyarakat
Asep berharap perluasan kawasan rendah emisi ini akan membantu Jakarta menjadi kota global dengan kualitas udara yang semakin membaik. Satya Utama, Manajer Program Clean Air Catalyst, menyambut baik kesempatan untuk bekerja sama dengan DLH dan Dinas terkait.
"Catalyst berperan dalam mengoptimalkan desain dan pelaksanaan kawasan rendah emisi agar lebih inklusif, memasukkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, dan pada akhirnya mewujudkan visi kawasan rendah emisi yang tidak hanya mengurangi dampak polusi udara, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga," jelasnya.