JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengumumkan pembebasan biaya retribusi untuk tempat pemakaman umum yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
"Mulai tahun ini, tidak ada lagi retribusi untuk tempat pemakaman umum (TPU)," ujar Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, di Cikarang pada hari Senin.
Baca juga : Pemprov Jateng Tidak Berlakukan WFA
Menurut Chaidir, keputusan ini merujuk pada peraturan daerah terkait retribusi yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Chaidir menjelaskan bahwa saat ini ada lima TPU di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu TPU Mangunjaya di Kecamatan Tambun Selatan, TPU Wanajaya di Kecamatan Cibitung, TPU Kebalen di Kecamatan Babelan, TPU Karangbahagia di Kecamatan Karangbahagia, dan TPU Pasirtanjung di Kecamatan Cikarang Pusat.
"Kelima TPU ini dapat digunakan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi," tambahnya.
Baca juga : Polres Cianjur Usut Keracunan MBG, 10 Orang Diperiksa
Disperkimtan Kabupaten Bekasi juga menyediakan layanan informasi mengenai TPU untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan sarana dan prasarana pemakaman.
"Selain TPU, kami juga membuka layanan untuk pengajuan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), termasuk permohonan pemanfaatan untuk keperluan ibadah, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara langsung di kantor atau melalui layanan daring yang telah kami sediakan," jelasnya.