JT - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa masalah kesejahteraan hakim saat ini masih dalam tahap kajian dan kalkulasi oleh kementerian terkait. Pernyataan ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung pada Senin (7/10).
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," kata Jokowi singkat usai membuka BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, Selasa.
Baca juga : RI-PEA Jalin Kesepakatan Baru untuk Perkuat Ekonomi dan Kemitraan Strategis
Sebelumnya, SHI menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, di mana salah satu tuntutan utama berkaitan dengan kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA.
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat terhadap hakim.
Baca juga : BNN Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Internasional, Enam Tersangka Ditangkap
Ketiga, SHI meminta agar RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan segera diwujudkan, berkaitan dengan jaminan keselamatan hakim yang sering menghadapi tekanan.
Keempat, forum ini juga menginginkan adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.