DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Dishub DKI Mulai Rutin Tindak Pelanggar Lawan Arah di Ruas Jalan Jakarta

post-img
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024).

JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Langkah pengawasan dan penindakan ini dimulai sejak tanggal 22 Februari 2024 dan akan dilaksanakan secara rutin dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran serta ketertiban lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Minta Warga Aktif Usul Rencana Pembangunan

Penindakan ini dilakukan oleh personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Kegiatan penindakan dilakukan dari pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB di beberapa titik di Jakarta.

Pada hari Kamis (22/2) pagi, penindakan dilakukan di empat lokasi, termasuk Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora. Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melawan arah ditindak.

Sementara itu, pada sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian di berbagai wilayah Jakarta, antara lain:

Baca juga : Tren Tawuran di Jakarta Timur Alami Kenaikan

1. Jakarta Pusat (27 kendaraan) - termasuk Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kramat Bunder, Jalan Gunung Sahari, Jalan Karang Anyar, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kebon Sirih Timur, dan Jalan Johar.
2. Jakarta Utara (7 kendaraan) - Jalan Raya Cilincing.
3. Jakarta Selatan (25 kendaraan) - seperti Taman Setia Budi, Jalan Rasuna Said, Jalan Kalibata Raya, dan Jalan Ciputat Raya.
4. Jakarta Barat (15 kendaraan) - meliputi Ring Road Rawa Buaya dan Ring Road Pintu Air Cengkareng.
5. Jakarta Timur (40 kendaraan) - termasuk Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bekasi, Jalan layang Pondok Kopi, dan turunan jalan layang Klender.

Pada hari pertama pelaksanaannya, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua melakukan pelanggaran lawan arah dan dikenai sanksi tilang.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart