JT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus mengedukasi warga untuk mulai memilah sampah dari rumah guna menghindari dikenakan retribusi sampah, yang rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa kewajiban memilah sampah adalah bagian dari upaya pengurangan sampah yang efektif.
"Yang wajib itu adalah pilah sampahnya, pengurangan sampahnya itu yang wajib. Kalau tidak mau pilah sampah, baru benar retribusi," kata Asep Kuswanto saat apel siaga penanganan kebersihan malam Tahun Baru 2025 di Kemayoran, Jakarta, Selasa.
Baca juga : Pemkot Jakut Gelar Program Sembako Murah
Asep menambahkan, DLH DKI Jakarta berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat agar mereka secara aktif memilah sampah di rumah, seiring dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi masalah sampah di ibu kota.
Terkait retribusi sampah, DLH DKI Jakarta tengah melakukan harmonisasi peraturan gubernur (Pergub) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Asep berharap bahwa harmonisasi pergub ini bisa selesai pada minggu pertama Januari 2025, sehingga peraturan terkait retribusi sampah dapat segera diterapkan di seluruh Jakarta.
"Jika pergub itu sudah disepakati, aturan ini dapat langsung diterapkan untuk seluruh warga Jakarta," ujar Asep.
Baca juga : Kadin DKI Persiapkan Dunia Usaha Dukung Kota Global
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa agar tidak dikenakan retribusi sampah, setiap warga diwajibkan untuk memilah sampah rumah tangga mereka. Masyarakat yang tidak tergabung dalam program bank sampah dan tidak mematuhi kewajiban pemilahan sampah akan dikenakan tarif retribusi.
Jika pergub tersebut sudah disepakati nantinya bisa langsung diterapkan untuk seluruh warga Jakarta.