JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Beceng Khotibi Achyar, menekankan perlunya pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap warga guna mencegah pembakaran sampah yang dapat menyebabkan kebakaran.
"Bukan lagi imbauan, tapi peraturan daerah yang sudah ada harus benar-benar diterapkan agar tidak ada lagi warga yang membakar sampah, dan sanksinya juga harus diterapkan," kata Beceng kepada wartawan di Jakarta, pada hari Rabu.
Baca juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kelapa Gading
Menurut Beceng, pembakaran sampah yang sering dilakukan oleh warga merupakan salah satu faktor penyebab kebakaran. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah di wilayah masing-masing, terutama di daerah pemukiman padat penduduk.
Larangan pembakaran sampah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Pelaku pembakaran sampah dapat dikenai denda sebesar Rp500.000 dan bahkan hukuman pidana.
Selain itu, Beceng juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Gulkarmat DKI untuk mengintensifkan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak dari pembakaran sampah.
Baca juga : Disbud DKI Jakarta Persiapkan Acara Jelang Lebaran
"Lebih baik kita lakukan sosialisasi untuk mencegah, karena jika tidak, kebakaran akibat pembakaran sampah akan terus terulang," ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Israyani, yang mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait pemilahan sampah organik dan anorganik.