JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari PDI Perjuangan yang menyinggung tentang audit forensik digital terkait penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilu 2024.
"Kemarin malam, KPU menerima surat tersebut dalam format pdf melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI, Idham Holik, di Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : Bawaslu DKI Minta Peserta Pemilu Copot APK di Zona Terlarang
Menurutnya, surat dari PDI Perjuangan akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan.
"Semua surat yang diterima dari partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong KPU untuk melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam pemilu 2024.
Baca juga : Anies Baswedan Berjanji Membangun Manusia untuk Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan
Dalam surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, kepada KPU RI di Jakarta pada hari Rabu, disebutkan bahwa PDI Perjuangan mendesak dilakukannya audit forensik digital terkait penggunaan Sirekap dalam pemilu 2024.
Desakan tersebut terkait dengan hasil penghitungan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional.