JT – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024, meski kontestasi hanya diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.
"KPU hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. Tidak ada pelanggaran," ujar Lolly, Rabu (4/12).
Baca juga : Pilkada Jateng: Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Luthfi-Yasin Apresiasi Langkah Damai
Diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah terjadi karena pelanggaran pemanfaatan program pemerintah daerah untuk kampanye, meskipun nama mereka tetap tercetak di surat suara karena keterbatasan waktu untuk mencetak ulang. Dengan demikian, Pilkada dilaksanakan tanpa mekanisme kotak kosong.
Menurut Lolly, KPU berpedoman pada Surat Nomor 1774/2024 yang mengatur bahwa suara untuk calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah. Hal ini menjadikan pasangan Lisa-Wartono, satu-satunya calon yang sah, memperoleh kemenangan penuh.
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Lisa-Wartono meraih 36.135 suara, sementara Aditya-Said 0 suara. Namun, jumlah suara tidak sah mencapai 78.736, lebih dari dua kali lipat suara sah.
Baca juga : Surya Paloh: Anies, Bukan Saatnya Maju Pilkada Jakarta
Lolly mengakui bahwa kasus ini menjadi preseden baru karena juknis KPU tidak mengantisipasi situasi di mana pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan. Ia menyarankan agar kasus ini menjadi refleksi untuk perbaikan regulasi ke depan.
"Jika ada pihak yang merasa keadilan belum terpenuhi, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum lainnya," tutup Lolly. * * *