JAKARTATERKINI.ID - Presiden RI Joko Widodo menganggap usulan salah satu calon presiden untuk menggunakan hak angket DPR dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai sebuah wujud dari hak demokrasi.
"Ya, itu hak demokrasi, tidak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi kepada media setelah menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, pada hari Selasa.
Baca juga : Belasan Penerbangan Menuju Manado Tertunda Akibat Erupsi Gunung Ruang
Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan usulan tersebut.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengusulkan kepada partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2024 di DPR.
Partai pengusung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud Md (Ganjar-Mahfud), yang saat ini berada di DPR adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga : Polisi Pastikan Keamanan Stok Pangan Jelang Lebaran
Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, dapat menjadi salah satu upaya untuk meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan Pilpres 2024.
Ganjar menjelaskan bahwa usulan untuk menggunakan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, terutama PDI Perjuangan dan PPP, telah ia sampaikan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Minggu (15/2).