JAKARTATERKINI.ID - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang pertama untuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edward Omar Sharif Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah sebelumnya gugatan tersebut dicabut pada 20 Desember 2023.
Baca juga : KPK Temukan Uang Belasan Miliar dalam Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan kembali diajukan oleh Eddy Hiariej dan telah ditetapkan hakim tunggal, Estiono, untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Iya sudah mengajukan kembali, sidang pertama dijadwalkan pada 11 Januari 2024," katanya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej adalah salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga : Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Antisipasi Potensi Korban di Puncak Ibadah Haji
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar terkait urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi, termasuk pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).