JAKARTATERKINI.ID - Shinta W Kamdani, Ketua Umum Apindo, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku mulai Maret 2024 harus tetap memperhatikan kebutuhan industri dalam negeri.
Apindo mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembatasan impor yang tidak tepat secara sektoral dapat mengganggu rantai pasok di beberapa industri domestik.
Baca juga : Deddy Corbuzier Perkenalkan Gadang Barubah, Restoran Padang dengan Konsep Unik
"Industri hulu lokal belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri, sehingga impor bahan baku masih diperlukan," ujar Shinta dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin.
Meskipun Pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 untuk mendukung industri dalam negeri dan mengatur tata kelola impor guna meningkatkan produktivitas industri, Apindo menganggap bahwa beberapa pasal terkait pembatasan impor bahan baku dan bahan pembantu perlu direvisi.
Menurut Shinta, revisi butir HS Code kebijakan strategis tersebut diperlukan untuk mempermudah impor bahan baku atau bahan pembantu.
Baca juga : PT. JIEP Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal
Apindo juga mengapresiasi langkah tegas Pemerintah terkait kembalinya sejumlah HS Code Post Border ke Border, sambil berharap untuk pengaturan yang lebih tegas dalam mengatasi importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Anne Patricia Sutanto, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, berharap agar Permendag 36/2023 tidak memberatkan sektor ritel yang merupakan sektor padat karya.