JT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan para bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 agar menahan diri dan tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa kampanye memiliki waktu yang telah diatur dalam regulasi dan semua peserta Pilkada harus mematuhi aturan tersebut.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Diminta Sadar Terhadap Keluhan Kesehatannya
Pernyataan ini disampaikan Puadi merespons maraknya bakal calon peserta pilkada yang mulai memanfaatkan momen hari bebas kendaraan (Car Free Day/CFD) untuk berinteraksi dengan warga.
Meski tidak ada larangan teknis bagi bakal pasangan calon untuk hadir di CFD, Puadi mengimbau agar tidak ada tindakan yang dapat dianggap sebagai kampanye terselubung.
"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama antar peserta Pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang menyerupai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan," ujar Puadi pada Sabtu (14/9) di Jakarta.
Baca juga : KPU Kota Bandung Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 Sebanyak 1,89 Juta
Masa kampanye resmi Pilkada Serentak 2024 sudah dijadwalkan, di mana para bakal calon dapat mengajak masyarakat untuk memilih sesuai aturan yang berlaku. Kampanye sebelum waktunya dikhawatirkan akan melanggar prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik lima tahunan ini.
Puadi juga menambahkan bahwa begitu bakal pasangan calon Pilkada 2024 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), segala aturan mengenai kampanye akan mengikat mereka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).