JAKARTATERKINI.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengumumkan bahwa zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi telah ditetapkan sebesar Rp38.500 per jiwa, setara dengan 3,5 liter beras.
Karmin, Ketua Baznas Karawang, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah ini disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Baznas Karawang, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Karawang.
Baca juga : Disnaker Tangerang: Ada 37 permohonan paspor pekerja migran
"Besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya karena nilai zakat ini disesuaikan dengan harga beras terkini," ungkapnya.
Karmin juga menekankan bahwa penentuan besaran zakat fitrah dilakukan lebih awal agar dapat lebih tersosialisasi kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah bervariasi di setiap daerah, bergantung pada harga beras di pasaran lokal.
"Misalnya, harga beras di Karawang masih lebih rendah daripada di daerah lain seperti Jakarta, sehingga besaran zakat fitrah dalam bentuk uang akan berbeda meskipun takarannya tetap 3,5 liter," katanya.
Baca juga : DPRA Tetapkan Pimpinan Periode 2024-2029, Usulan Segera Dikirim ke Mendagri
Disebutkan pula bahwa bagi mereka yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan 1445 H/2024 M karena alasan syar'i, dapat membayar fidyah sebesar nilai makanan untuk satu orang miskin dalam satu hari, yang saat ini senilai Rp35.000 per hari. Ini merupakan kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp30.000.
Sementara itu, terkait dengan zakat mal tahun 1445 H/2024 M, nisab zakat mal atau zakat profesi tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Dengan dasar perhitungan harga emas sebesar Rp858.000 per gram, maka bagi yang memiliki penghasilan minimal Rp6 juta per bulan, wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.