JAKARTATERKINI.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 90 pegawai lembaga antirasuah tersebut terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Jadi hari ini, ada enam berkas perkara yang mencakup total 90 orang terperiksa. Sanksi yang diberikan kepada para terperiksa adalah sanksi berat, yakni permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis.
Baca juga : Siloam Hospital Group Gelar Simposium Kesehatan Bertajuk Scientific Update in Pediatric
Tumpak menambahkan bahwa 12 dari mereka akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.
"Mengapa? Karena mereka melakukan pelanggaran sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak memiliki kewenangan untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pegawai tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 3/2021 tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas demi kepentingan pribadi.
Baca juga : Polri Tegaskan Tidak Ada Permasalahan Dengan Kejagung
"Jadi, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai petugas rutan, mereka menerima suatu keuntungan pribadi berupa uang," kata Tumpak.
Dia juga menyebutkan bahwa sejak pegawai KPK berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021, sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, seperti permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.