JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah mengeluarkan larangan untuk memasukkan sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"APK yang dilepas baik secara mandiri oleh peserta pemilu maupun hasil penertiban petugas tidak diperbolehkan masuk ke TPA Burangkeng," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait di Cikarang, Kamis.
Baca juga : Survei: Ridwan Kamil-Suswono Dominasi Berkat Dukungan 'Anak Abah'
Larangan ini diterapkan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang disampaikan melalui surat edaran khusus terkait pengelolaan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, sampah APK diperkirakan akan meningkatkan beban volume sampah jika dibuang ke TPA Burangkeng karena saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) satu-satunya di Kabupaten Bekasi sudah melebihi kapasitas atau overload.
Syafri Donny Sirait mengajak semua pihak untuk turut menangani sampah yang berasal dari bekas APK, baik yang berupa spanduk, baliho, maupun bendera, agar tidak menimbulkan tumpukan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan.
Baca juga : KPU Jabar Imbau Kontestan Pilgub 2024 Segera Serahkan Materi Iklan Kampanye
"Dikarenakan bahan APK beragam, seperti kain dan plastik, seharusnya dapat dimanfaatkan kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, Donny Sirait mengungkapkan bahwa mayoritas sampah alat peraga kampanye yang telah ditertibkan oleh penyelenggara pemilu selama masa tenang masih tersimpan di gudang-gudang kecamatan.