JT - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online dengan memblokir akun-akun selebgram yang terlibat dalam promosi aktivitas ilegal tersebut.
Dalam keterangan pers pada Selasa (31/12), Kemkomdigi mengumumkan pemblokiran tiga akun Instagram populer, yakni @nanda.feby06 (428 ribu pengikut), @nagitaovely (357 ribu pengikut), dan @sayaafun (762 ribu pengikut). Ketiga akun tersebut diketahui aktif mempromosikan situs judi online, memanfaatkan jumlah pengikut mereka untuk menarik lebih banyak korban.
Baca juga : BPJS: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK Masih Uji Coba
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius, khususnya bagi generasi muda,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Molly Prabawaty.
Kemkomdigi melaporkan bahwa dalam periode 1-30 Desember 2024, mereka berhasil menindak 221.116 konten, akun, dan situs terkait judi online. Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, lebih dari 5,5 juta konten terkait judi daring telah diblokir.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk memberantas judi online melalui penindakan tegas sekaligus pendekatan edukatif.
Baca juga : Universitas Indonesia Berduka atas Wafatnya Ekonom Faisal H Basri
Kemkomdigi juga memperkuat literasi digital dengan melibatkan pemerintah daerah, komunitas masyarakat, dan generasi muda sebagai relawan literasi digital. Program ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya judi online dan pinjaman ilegal, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
“Kami mengajak generasi muda untuk menjadi pelopor literasi digital. Dengan kolaborasi ini, kami berharap ruang digital yang lebih sehat dapat tercipta,” ujar Molly.