JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengembalikan tanah milik artis Nirina Zubir yang sebelumnya dikuasai oleh mafia tanah.
"Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, telah menugaskan saya untuk memberantas mafia tanah. Hari ini, kami bersyukur karena tanah milik Mbak Nirina telah kembali ke tangan pemiliknya," ungkapnya di Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : Kemkomdigi Hentikan Sementara 11 Pegawai Terkait Judi Online
Raja menjelaskan bahwa pemberantasan mafia tanah adalah prioritas Kementerian ATR/BPN yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi.
Selanjutnya, ia berencana untuk segera mengadakan rapat koordinasi guna mengevaluasi kasus ini dan menyiapkan langkah-langkah selanjutnya agar seluruh tanah milik Nirina dapat dikembalikan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan semua tanah milik Mbak Nirina dikembalikan sepenuhnya," tambahnya.
Baca juga : IKAPEKSI Indonesia Hadapi Konflik Internal, Beberapa DPD Tuntut Pertanggungjawaban dan Kepastian Hukum
Raja juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi momentum bagi Kementerian untuk terus melakukan pembenahan internal.
Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan akhirnya mendapatkan penyelesaian. Sertifikat tanah milik Nirina telah secara resmi dikembalikan kepadanya di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.