JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Wili Sumarlin, mencatat ada 35.345 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum 2024.
"Jumlahnya 35.345 orang masuk DPTb atau yang masuk memilih di Depok," kata dia, di Depok, Jawa Barat.
Baca juga : RIDO Terapkan Empat Strategi Kampanye untuk Menarik Swing Voters
Ia menjelaskan pengajuan DPTb dengan kategori karena pekerjaan, pendidikan, atau pindah domisili yang telah ditutup pada 15 Januari 2024.
"Tanggal 6 sampai 7 Februari 2024, KPU Depok kembali membuka pendaftaran DPTb untuk empat kategori lainnya yaitu yang bertugas pada saat hari H pemilu 14 Februari 2024, sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjalani masa tahanan; dan tertimpa bencana," tuturnya.
Ia mengatakan masyarakat yang berhasil mengajukan pindah memilih akan mendapatkan Surat Model A Pindah Memilih dari KPU Depok untuk pemberitahuan pemilih DPTb.
Baca juga : Dewan Pakar AMIN: Desak Anies Membentuk Generasi Muda yang Cerdas
"Warga yang masuk DPT tentu akan bervariasi berdasarkan asal kota dan lokasi kota TPS pindah memilih yang dituju," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan warga yang masuk ke DPTb di TPS antara lain untuk pindah memilih lintas provinsi hanya mendapatkan satu surat suara yaitu Presiden/Wakil Presiden (PPWP);