JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membantu penyelenggara pemilihan umum menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan masa tenang merupakan tahapan krusial menjelang pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 dengan titik berat pada fungsi pengawasan Bawaslu di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Baca juga : Dishub Tangerang Pastikan Si Benteng Tetap Beroperasi Selama Lebaran
"Kita harus memastikan seluruh kegiatan kampanye sudah diberhentikan total karena sudah tidak diperbolehkan lagi, terutama penurunan ataupun pencabutan alat-alat peraga kampanye," katanya di Cikarang.
Dia mengatakan telah menginstruksikan perangkat daerah terkait, camat, kepala desa serta lurah untuk membantu membersihkan APK dengan berkoordinasi bersama Bawaslu dan panitia pengawas mengingat masih banyak alat peraga yang harus ditertibkan.
"Target utamanya tentu seluruh APK diturunkan dengan bersih dan tertib sesuai SOP dengan tidak menimbulkan masalah," ucapnya.
Baca juga : Pemkab Bekasi Perluas Akses Informasi Lowongan Kerja Hingga ke Level Desa
Dani memberikan apresiasi kepada seluruh petugas mulai dari tingkat TPS, desa, kecamatan, hingga kabupaten yang telah bekerja secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Bawaslu serta KPU dan seluruh instansi yang mendukung hingga hari ini, sehingga kita bisa melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilu dengan baik," katanya.