JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan sementara waktu pada tanggal 8-9 Februari, sehubungan dengan adanya hari libur dan cuti bersama.
"Karena libur dan cuti bersama terkait peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 8-9 Februari," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, pada hari Kamis.
Baca juga : Gubernur Jakarta Pramono Anung Instruksikan Antisipasi Banjir Rob di Jakarta Utara
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap juga mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengimbau semua tempat keramaian di Jakarta untuk turut serta dalam merayakan Imlek 2024.
Baca juga : Tren Tawuran di Jakarta Timur Alami Kenaikan
"Disparekraf mengimbau kepada tempat-tempat keramaian seperti mal dan restoran untuk turut serta merayakan Imlek tahun ini," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/2).
Heru menjelaskan bahwa imbauan untuk mendukung perayaan Imlek meliputi kegiatan seperti diskon, dekorasi bernuansa Imlek, pertunjukan seni budaya, dan kemudahan berbelanja.