JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah menyiapkan dua insentif dalam bentuk cash rebate dan modular untuk memproduksi film bagi para sineas produktif menghasilkan karya terbaik bagi bangsa.
"Pemerintah masih mengkaji desain insentif yang tepat, meski pada 2021 pemerintah sudah pernah memberikan insentif yang disebut
Baca juga : Ohayo HUB Hadir di Pollux Mall Cikarang: Tempat Edukasi Anak Terbesar di Jawa Barat
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Film" kata Direktur Industri Kreatif, Musik, Film dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) M Amin Abdullah, pada
diskusi pentaheliks antara peneliti, pelaku industri, sineas, eksekutif dan awak media di Jakarta, Kamis (1/2).
"Cash rebate ini, kita tidak punya karena persoalannya ternyata pada hukum, kita tidak punya celah hukum untuk itu," kata Amin dalam sesi diskusi santai seusai acara pemaparan hasil riset PwC Indonesia bersama LPEM FEB Universitas Indonesia.
Baca juga : BSI Ajak Masyarakat Persiapkan Dana Haji dengan Tabungan Emas
"Tapi 2021, pemerintah sudah pernah melakukan yang namanya PEN Film, pertama kali terjadi di Indonesia, menggelontorkan dana Rp114 miliar untuk memulihkan film," ujar Amin.
Dengan PEN Film, satu film yang diproduksi diberikan Rp1,5 miliar untuk membantu promosinya, pra-produksi mendapat Rp850 juta per satu film panjang dan Rp250 juta per satu film pendek.