JT – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Iwan Sumule oleh Arny digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/2).
Sidang berlangsung singkat dengan kehadiran kuasa hukum Arny, Taufik Nasution dan Hugo Tambunan, serta tim kuasa hukum Iwan Sumule.
Baca juga : Pemprov DKI Pertimbangkan Preferensi Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis
Namun, Bank Mandiri sebagai Tergugat II tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai upaya mengulur waktu dalam penanganan perkara.
Taufik dan Hugo menjelaskan bahwa kehadiran kuasa hukum Iwan Sumule membuka peluang untuk membuktikan secara hukum apakah penarikan uang dari rekening bersama oleh Iwan Sumule pada 2014 dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan Arny, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum.
"Kami juga mempertanyakan apakah Bank Mandiri seharusnya mencegah pembukaan rekening bersama antara Arny dan Iwan Sumule, mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum sebagai suami istri maupun rekan bisnis," ujar Taufik Hidayat.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Tokyo Bahas Isu Perubahan Iklim
Jika Bank Mandiri hadir dalam sidang pekan depan, maka perkara ini akan langsung masuk tahap mediasi. Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mewajibkan Iwan Sumule hadir secara langsung, baik dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, sementara Arny dipastikan akan hadir.
"Meskipun Iwan Sumule sebelumnya tidak menanggapi dua kali somasi yang dilayangkan, kami berharap dengan hadirnya kuasa hukumnya, proses hukum ini dapat berjalan dengan lebih jelas," kata Hugo. * * *