JAKARTATERKINI.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mengambil tindakan terhadap dua truk sampah milik pihak swasta yang melakukan pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Wahyudi Rudiyanto, Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta, menjelaskan bahwa aktivitas truk sampah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar akibat timbunan sampah yang terlihat.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 45 Bungkus Sabu di Parkiran RS Fatmawati
"Sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini," ujar Wahyudi.
Wahyudi menegaskan bahwa tindakan pengawasan dan penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 103 Perda tersebut menyatakan bahwa pembuangan sampah harus dilakukan di tempat yang ditentukan dan tidak boleh secara liar.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak ada pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat di masa mendatang.
Baca juga : 1.890 Personel Amankan Debat Pilkada Jakarta di Ancol, Pastikan Kondisi Kondusif
"Perusahaan swasta pemilik truk ini akan dikenakan sanksi. Kami berharap aktivitas di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal ini dapat segera dihentikan," tambahnya.
Wawan Budi Rohman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara, menambahkan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan ini melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Lingkungan Hidup, serta TNI/Polri.