DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KPAI Upayakan Langkah Preventif Cegah Anak Dilibatkan Dalam Kampanye

post-img
Komisi Perlindungan Anak Indonesia

JAKARTATERKINI.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bersama Lembaga Lainnya Tingkatkan Langkah Preventif dalam Mengatasi Eksploitasi Anak pada Pemilu 2024

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menjalankan langkah-langkah kolaboratif dengan berbagai lembaga untuk mencegah eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa KPAI telah berhasil memitigasi eksploitasi anak dalam politik elektoral melalui kontribusi masukan untuk Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023, yang mengubah Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga : Kepala BKKBN: Fokus pada Keluarga Mewujudkan Generasi Emas 2045

Langkah ini merespon kasus anak-anak yang digunakan oleh partai politik sebagai juru kampanye selama Pemilu 2024. Selain memberikan masukan kepada KPU, KPAI juga telah menandatangani kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan bahwa gerakan Pemilu ramah anak dilaksanakan oleh semua pihak terlibat, termasuk penyelenggara Pemilu, partai politik, calon, dan pendukung mereka.

Ai menekankan pentingnya peran peserta Pemilu, termasuk partai politik, capres, cawapres, calon legislatif (caleg), dan pendukung, dalam mencegah dan menghentikan penyalahgunaan serta eksploitasi anak selama periode kampanye hingga pengumuman hasil Pemilu.

"Integrasi prinsip hak anak ke dalam agenda politik dan program pembangunan juga menjadi fokus KPAI," jelasnya. 

Baca juga : Korlantas Mulai Berlakukan Satu Arah di Jalur Tol Siang Ini

Selain itu, KPAI menyoroti pentingnya satuan pendidikan memberikan pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan anak, khususnya bagi pemilih pemula.

KPAI terus mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang. Demi mencegah pelanggaran, KPAI bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun surat edaran bersama tentang Pemilu ramah anak, yang mengatur perilaku yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama Pemilu dan Pilkada guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart