JAKARTATERKINI.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bersama Lembaga Lainnya Tingkatkan Langkah Preventif dalam Mengatasi Eksploitasi Anak pada Pemilu 2024
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menjalankan langkah-langkah kolaboratif dengan berbagai lembaga untuk mencegah eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa KPAI telah berhasil memitigasi eksploitasi anak dalam politik elektoral melalui kontribusi masukan untuk Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023, yang mengubah Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga : Kepala BKKBN: Fokus pada Keluarga Mewujudkan Generasi Emas 2045
Langkah ini merespon kasus anak-anak yang digunakan oleh partai politik sebagai juru kampanye selama Pemilu 2024. Selain memberikan masukan kepada KPU, KPAI juga telah menandatangani kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan bahwa gerakan Pemilu ramah anak dilaksanakan oleh semua pihak terlibat, termasuk penyelenggara Pemilu, partai politik, calon, dan pendukung mereka.
Ai menekankan pentingnya peran peserta Pemilu, termasuk partai politik, capres, cawapres, calon legislatif (caleg), dan pendukung, dalam mencegah dan menghentikan penyalahgunaan serta eksploitasi anak selama periode kampanye hingga pengumuman hasil Pemilu.
"Integrasi prinsip hak anak ke dalam agenda politik dan program pembangunan juga menjadi fokus KPAI," jelasnya.
Baca juga : Korlantas Mulai Berlakukan Satu Arah di Jalur Tol Siang Ini
Selain itu, KPAI menyoroti pentingnya satuan pendidikan memberikan pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan anak, khususnya bagi pemilih pemula.
KPAI terus mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang. Demi mencegah pelanggaran, KPAI bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun surat edaran bersama tentang Pemilu ramah anak, yang mengatur perilaku yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama Pemilu dan Pilkada guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.