JAKARTATERKINI.ID - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat masih belum menyelesaikan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dengan cara dipaku di pohon pada Jumat malam.
Di kawasan Sunter, Tanjung Priok, terdapat APK dari calon anggota legislatif yang masih terpasang dengan cara dipaku di pohon, dan belum ditertibkan.
Baca juga : Warga Jakarta Antre Elpiji 3 Kg, Kelangkaan Terjadi Usai Kebijakan Baru
"Nanti mungkin kami akan melakukan penertiban lagi, terutama yang terpasang di pohon atau di titik-titik tertentu yang dianggap membahayakan pengguna jalan," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi, di Jakarta Utara.
Johan menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penertiban terhadap pemasangan APK di wilayah Jakarta Utara sebanyak tiga kali sebelumnya, termasuk di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan jalan layang.
Namun, pemasangan APK pada tempat-tempat seperti jalan layang, JPO, jembatan, dan pembatas jalan masih terus terjadi. Oleh karena itu, Johan berpendapat perlu berkoordinasi dengan peserta pemilu atau partai politik yang melanggar aturan untuk membongkar sendiri pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan dan merusak keindahan kota.
Baca juga : Pemkab Pulau Seribu Periksa Kesehatan Pemudik di Dermaga Ancol
Posko Pemilu dari tingkat kota hingga kelurahan diharapkan dapat mengoptimalkan peran pengawasan setiap kali ada pemasangan APK, sehingga tidak ada lagi APK yang membahayakan masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pada aksi penertiban serentak di Jakarta Utara pada Jumat malam, petugas gabungan berhasil menertibkan sekitar 784 APK di lokasi Jalan Layang Yos Sudarso.