JAKARTA TERKINI – Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, mengungkapkan, "Kami mengajukan banding Yang Mulia," dalam pernyataannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga : Orang Tua Murid Menghadapi Kendala saat PPDB 2024 di Jakarta Utara
Pengajuan banding dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan hukuman mati kepada Panca. Amriadi menyatakan, banding diajukan demi keadilan karena kliennya diduga mengalami gangguan psikologis atau kejiwaan yang perlu dipertimbangkan.
Setelah vonis dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya sebelum mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempertimbangkan keputusan vonis mati tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis mati untuk Panca Darmansyah karena terbukti membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Desember 2023. Hakim menilai, Panca melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga, melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga : Jakarta Siap Gelar Formula E-Prix 2025, Debutkan Mobil Gen3 Evo
Hakim menyebutkan bahwa Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis mati. Sebaliknya, hakim menilai tindakan Panca sangat tercela dan melanggar rasa keadilan masyarakat.
Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas di satu kamar rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.