JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan patroli siber untuk mencegah perdagangan satwa dan tanaman dilindungi.
"Dengan semakin modernnya cara perdagangan dan penyelundupan satwa, tanaman, serta bagian tubuh satwa yang dilindungi, kami memperkuat tim patroli siber untuk memeriksa akun-akun di media sosial yang terindikasi melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Lampung Timur.
Baca juga : Menhan Serahkan 700 Unit Maung MV3 ke TNI dan Polri
Transformasi kejahatan perdagangan satwa liar, yang kini lebih banyak menggunakan media sosial dan penjualan daring, menuntut perubahan dalam pendekatan pengawasan. KLHK bekerja sama dengan Interpol untuk menangani perdagangan satwa dilindungi secara lintas negara.
"Perdagangan satwa dan tanaman dilindungi adalah kejahatan transnasional, sehingga kami perlu melibatkan Interpol. Kami juga memiliki kewenangan untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kegiatan perdagangan satwa ini," tambahnya.
Pemantauan tidak hanya dilakukan melalui tim patroli siber, tetapi juga di pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyelundupan satwa antar daerah.
Baca juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tertunda Karena Ketidakhadiran Termohon
"Kini bahkan ada kasus penyelundupan di kargo pesawat. Di Pelabuhan Bakauheni, gerbang Pulau Sumatera, kami meningkatkan pengawasan untuk mencegah tindakan penyelundupan," lanjutnya.
Pemerintah juga berencana meningkatkan frekuensi patroli di berbagai daerah, termasuk di Lampung, guna melindungi satwa endemik dan mencegah perdagangan ilegal. Pada tahun 2019, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berhasil melakukan operasi tidak pidana kejahatan kehutanan sebanyak 1.152 kali, mengamankan kurang lebih 14 juta hektare kawasan hutan, 939.275 meter kubik kayu, 22.011 ekor satwa, dan 9.534 bagian tubuh satwa dilindungi