JAKARTATERKINI.ID - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, memberikan penilaian bahwa warga seharusnya tidak memilih partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) yang tidak mematuhi aturan terkait alat peraga kampanye (APK).
"Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol/caleg yang tidak tertib aturan tersebut," ujar Joga saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga : Pengamat: Pemasangan Anies dan Kaesang Sulit Terwujud
Joga menjelaskan bahwa masyarakat sebagai pemilih tentunya tidak menginginkan calon pemimpin yang tidak memperhatikan estetika kota dan mengabaikan keselamatan umum sebagai bentuk sanksi sosial.
Selain itu, ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Satpol PP DKI untuk secara tegas mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dianggap dapat membahayakan keselamatan umum.
"Bawaslu dan Satpol PP juga harus menertibkan seluruh APK yang mengganggu dan dianggap membahayakan bagi keselamatan warga seperti di 'stick cone', pohon, JPO, pagar median jalan, dan pagar/tembok bangunan," tambahnya.
Baca juga : KPU Tetapkan Jadwal Pemilu di Luar Negeri
Joga berharap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dapat melarang parpol dan caleg berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho dan poster.
Menurutnya, dalam era digital ini, sebaiknya dimanfaatkan platform media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan.