JT - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 54.827 pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya yang telah berlangsung sejak 14 Oktober.
"Tercatat ada 33.152 pelanggaran yang ditindak oleh E-TLE statis, 5.915 pelanggaran yang ditindak E-TLE mobile dan 15.400 teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga : Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Bidik 500 UMKM untuk Sertifikasi Halal pada 2024
Ade Ary merinci untuk pelanggaran roda dua tercatat angka yang cukup signifikan dengan total 21.434 pelanggaran.
"Rincian pelanggaran pada roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 14.491 pelanggaran, melawan arus ada 4.638 pelanggaran dan melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran," katanya.
Sedangkan untuk pengendara roda empat, total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran dan menggunakan ponsel saat berkendara 371 pelanggaran.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Siap Gandeng TNI AU Salurkan Bantuan ke Kepulauan Seribu
"Angka pelanggaran yang tinggi ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas," katanya.
Ade Ary menekankan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Jaya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.