JAKARTATERKINI.ID - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus lebih tegas dalam menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK).
"Iya, tidak boleh (lemah), nanti justru menjadi 'lempar-lemparan'. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan," kata Trubus kepada pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga : KPU: Ada 48 Daerah di Indonesia dengan Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Penertiban APK Pemilu 2024 terkait dengan pemasangan di wilayah Jakarta yang melanggar aturan, seperti terpasang di fasilitas umum.
Menurut Trubus, sikap Satpol PP DKI Jakarta kurang responsif dalam menindak APK di luar aturan. Dikhawatirkan, hal tersebut dapat memicu warga untuk bertindak sendiri, sehingga pemasangan APK di aset Pemerintah Provinsi DKI seharusnya ditindak dengan cepat.
"Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang 'stick cone' jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri," ujar Trubus.
Baca juga : Pramono Anung Belum Ajukan Cuti Sebagai Sekretaris Kabinet untuk Pilkada Jakarta
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta.
"Nah, memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.