JAKARTATERKINI.ID - PT Waskita Toll Road (WTR), sebuah anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT), akan menerapkan penyesuaian tarif di Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi Grati – Probolinggo Timur, serta menerapkan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending mulai pukul 00.00 WIB pada 3 Maret 2024.
"Jalan Tol Paspro adalah bagian penting dari Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Pasuruan dengan Probolinggo. Dengan peningkatan konektivitas ini, diharapkan dapat meningkatkan distribusi barang, jasa, dan kegiatan industri serta logistik di Jawa Timur. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian setempat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat," ujar Presiden Direktur WTR, Daniel Fitzgerald Liman di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Psikolog Forensik: Tersangka YA Tidak Terindikasi Alami Gangguan Jiwa
Daniel menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung TPJT dalam meningkatkan kualitas pelayanan tol. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol saat melewati tol Paspro dapat terjamin.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024. Sebelumnya, Seksi Probolinggo Timur – Gending telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari 6 bulan sejak 17 Agustus 2023, sementara Seksi Grati – Probolinggo Timur telah beroperasi penuh sejak tahun 2019.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif yang beragam sesuai dengan tujuan pengguna jalan.
Baca juga : Pemkab Bogor Terima Hibah Skybridge Bojonggede Rp18,6 Miliar dari Kemenhub
Dengan penyesuaian tarif pada Seksi Grati – Probolinggo Timur, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat, dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp17.000, Rp26.000, dan Rp40.000.
Sementara itu, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif Rp25.500, Rp39.000, dan Rp60.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V, tarifnya adalah Rp34.000, Rp52.500, dan Rp80.000.