JAKARTATERKINI.ID - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan bahwa perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.
"Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga : Pengadilan Ganti Hakim Kasus Korupsi Gula, Sidang Lembong Tetap Berlanjut
Albertina menjelaskan bahwa nominal penerimaan yang diduga terkait perkara pungli bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
"Penerimaan yang diterima itu paling sedikit Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujarnya.
Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK. Mereka dijadwalkan akan menghadapi Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca juga : Kejari Jaksel Segera Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy
Albertina menjelaskan bahwa sidang kode etik tersebut akan terbagi dalam sembilan berkas, enam berkas untuk 90 orang, dan tiga berkas lainnya untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera, dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.