JAKARTATERKINI.ID - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, memberikan informasi kepada para petani yang mengalami kerugian akibat banjir bahwa mereka dapat mengajukan klaim asuransi.
Menurut data yang terkumpul, sekitar 53 hektare lahan pertanian terendam banjir di tiga kecamatan, yakni Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, dan Ciampel. Kejadian ini disebabkan oleh meluapnya sungai Cibeet dan Citarum setelah curah hujan yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Karawang.
Baca juga : Bupati Karawang Kerahkan Alat Berat Pribadi untuk Perbaiki Akses Gerbang Tol
Dalam keterangannya, Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Dadan Danny, menyampaikan bahwa petani atau kelompok tani yang lahan pertaniannya terdampak banjir dapat mengajukan klaim asuransi jika telah menjadi peserta asuransi usaha tani padi.
"Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan menyetujui klaim asuransi bagi kelompok tani yang sudah terdaftar dalam program asuransi tersebut," katanya.
Sebelum pemberian klaim asuransi dilakukan, akan ada peninjauan langsung ke lokasi untuk menilai kondisi tanaman padi yang terkena dampak. Setelah itu, data akan didaftarkan ke Jasindo Cabang Bandung, dan proses survei akan berlangsung setelah 14 hari.
Baca juga : BPBD Lebak: 261 Jiwa Korban Pergerakan Tanah Masih Mengungsi
Menurut Dadan, tanaman padi yang terendam banjir memiliki berbagai usia, termasuk yang sudah dekat dengan masa panen sekitar 90 hari dan yang masih berusia 45 hari.
"Tanaman yang berusia lebih dari tiga hari kemungkinan besar akan mengalami puso atau gagal panen," ungkapnya.