JT - Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan keprihatinannya atas kasus Nyoman Sukena, seorang warga Bali yang ditahan dan dihadapkan ke pengadilan karena memelihara landak Jawa (Hystrix javanica), spesies yang dilindungi.
“Kami tentu prihatin atas persoalan hukum ini,” ujar Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Banda Aceh, Selasa.
Baca juga : Aceh Timur Kedatangan 264 Imigran Etnis Rohingya
Mahendra Jaya mengikuti perkembangan kasus Sukena setelah viral di media sosial dan pemberitaan media nasional. Meskipun demikian, ia belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan bantuan hukum untuk Sukena.
“Kami akan melihat perkembangan kasus ini terlebih dahulu,” tambahnya.
Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024 setelah laporan masyarakat mengenai tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang berstatus dilindungi. Sukena, seorang peternak ayam, didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga : Stasiun Meteorologi Maritim Belawan Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara
Dalam persidangan, diketahui bahwa landak tersebut adalah milik mertua Sukena dan diamankan karena merusak tanaman. Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya selama hampir lima tahun adalah satwa yang dilindungi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, juga mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan pada Senin (9/9).