DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Penjabat Gubernur Bali Prihatin Kasus Warga yang Ditahan Karena Memelihara Landak Jawa

post-img
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya diwawancarai awak media ketika meninjau atlet panjat tebing asal Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa (10/9/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

JT - Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan keprihatinannya atas kasus Nyoman Sukena, seorang warga Bali yang ditahan dan dihadapkan ke pengadilan karena memelihara landak Jawa (Hystrix javanica), spesies yang dilindungi.

“Kami tentu prihatin atas persoalan hukum ini,” ujar Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Banda Aceh, Selasa.

Baca juga : Aceh Timur Kedatangan 264 Imigran Etnis Rohingya

Mahendra Jaya mengikuti perkembangan kasus Sukena setelah viral di media sosial dan pemberitaan media nasional. Meskipun demikian, ia belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan bantuan hukum untuk Sukena.

“Kami akan melihat perkembangan kasus ini terlebih dahulu,” tambahnya.

Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024 setelah laporan masyarakat mengenai tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang berstatus dilindungi. Sukena, seorang peternak ayam, didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga : Stasiun Meteorologi Maritim Belawan Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara

Dalam persidangan, diketahui bahwa landak tersebut adalah milik mertua Sukena dan diamankan karena merusak tanaman. Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya selama hampir lima tahun adalah satwa yang dilindungi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, juga mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan pada Senin (9/9).


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart