JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, termasuk dalam penggunaan jalan.
"Kampanye seharusnya bersifat mencerahkan, bukan malah membahayakan pengguna jalan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga : Capres Ganjar Tanggapi Keluhan Petani dan Nelayan di Bekasi Terkait Pupuk, Air, dan Pencemaran
Dalam konteks ini, Bawaslu DKI mendorong peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, terutama dalam tidak memasang APK di zona-zona terlarang.
Penetapan zona larangan tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kenyamanan dan keselamatan bersama.
Benny menyoroti contoh baliho calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang jatuh, menimpa warga yang sedang melintas di jalan.
Baca juga : Pramono Anung Janjikan Jakarta Bernuansa Betawi Jika Terpilih
Ia menekankan bahwa seluruh peserta pemilu, baik dari partai politik maupun perorangan, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menertibkan APK-nya sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Peserta pemilu seharusnya juga berperan dalam memberikan pendidikan politik yang benar," tambah Benny.