JAKARTATERKINI.ID - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mengemukakan bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bertujuan memastikan bahwa subsidi yang disalurkan mencapai sasaran yang tepat bagi masyarakat yang berhak.
Ketua V DPP Hiswana Migas, Heddy S Hedian, menjelaskan dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP merupakan langkah transformasi dalam penyaluran subsidi energi. Hal ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg disalurkan dengan akurat kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Baca juga : Menhan Prabowo Sebut RSPPN Sebagai Rumah Sakit Militer Terbesar di Indonesia
"Dengan jelas konsumennya teridentifikasi melalui data di KTP, masyarakat dapat merasa tenang karena program ini tidak berdampak pada stok LPG subsidi," ungkapnya.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg bersubsidi, yakni menunjukkan KTP setiap kali membeli komoditas bahan bakar tersebut, mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Heddy menyatakan bahwa saat ini setiap warga masih dapat menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, tetapi dengan syarat harus membawa KTP dan kartu keluarga (KK).
Baca juga : Anggota DPR Dorong Baznas Optimalkan Layanan Zakat Digital
Data dari kartu identitas tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.
"Setiap warga dapat mendaftar dengan membawa KTP dan KK ke pangkalan untuk didaftarkan dalam aplikasi," katanya.