JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengeluarkan surat edaran kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi musibah akibat cuaca ekstrem pada awal tahun 2024.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut instruksi Penjabat Gubernur Jawa Barat mengenai antisipasi dampak cuaca ekstrem pada awal tahun 2024, serta surat dari Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca juga : Menteri Sosial Prihatin atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan Kota Tangerang
"Surat edaran ini telah disebarkan kepada seluruh kepala dinas, badan, camat, lurah, hingga kepala desa di seluruh Kabupaten Bekasi, agar dapat diteruskan kepada warga," ujarnya di Cikarang, Jumat.
Melalui surat edaran dengan nomor BC.03.01/SE-04/BPBD, Dani memerintahkan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah antisipasi dan mempersiapkan diri terhadap bencana hidrometeorologi selama periode Januari-Maret 2024.
Otoritas daerah diinstruksikan untuk mengaktifkan posko siaga bencana, berkoordinasi dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat yang fokus pada penanggulangan bencana.
Baca juga : Kemenag Depok Telah Sertifikatkan Halal Sebanyak 12..941 Produk Usaha Mikro
Dani juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi cuaca melalui media elektronik dan sosial. Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan upaya mitigasi, seperti membersihkan saluran air, normalisasi sungai, serta mempersiapkan jalur evakuasi dan tempat pengungsian yang aman bagi warga terdampak bencana.
"Tidak kalah pentingnya adalah mempersiapkan sarana, prasarana, dan sumber daya pendukung di masing-masing wilayah untuk menghadapi bencana hidrometeorologi," tambahnya.