JAKARTATERKINI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memutuskan untuk memisahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini dilakukan karena adanya potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Pemprov Banten Akan Normalisasi DAS Cibanten dan Perbaiki Jalan Warung Jaud
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang fokus meneliti berkas perkara terkait Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah tuntas, berkas tersebut akan dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ujarnya.
Ade Safri menyatakan bahwa ditemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga : Menteri PUPR Menargetkan Penyelesaian Seluruh Ruas Tol JORR 2 pada Triwulan I 2024
"Penyidik akan menuntaskan dahulu dugaan pidana asalnya sebelum menyusun berkas terpisah untuk TPPU," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih meneliti berkas kasus Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.