JAKARTATERKINI.ID - Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Selatan melakukan kegiatan sosialisasi aplikasi Pelaku Seni kepada sekitar 150 pelaku seni di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Dirgantara, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Baca juga : Hari Pertama Masuk Sekolah di Jakarta Mundur Menjadi 12 Juli 2023
Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Selatan, Rusmantoro, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memudahkan pendataan pelaku seni di Jakarta Selatan.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi komunitas seni dan setiap individu yang terlibat dalam dunia seni di Jakarta Selatan," kata Rusmantoro.
Menurut Rusmantoro, dalam pendataan terakhir pada 2020, tercatat sekitar 500 pelaku seni, baik dari komunitas maupun individu, di wilayah Jakarta Selatan. Dengan adanya aplikasi Pelaku Seni, pihaknya berharap pada tahun 2024 dapat mendata dua kali lipatnya atau sekitar 1.000 pelaku seni.
Baca juga : Dinas Bina Marga DKI Jakarta Segera Pasang CCTV untuk Atasi Pencurian Plat Besi JPO
"Saya berharap seluruh pelaku seni di Jaksel terdaftar di aplikasi tersebut. Karena aplikasi tersebut nantinya dapat mempromosikan, menjual, atau sebagai etalase kreativitas seni mereka," tambahnya.
Selain pendataan, sosialisasi juga mencakup pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku seni. Pemadanan data ini diharapkan dapat memudahkan pelaku seni untuk mendapatkan imbalan atas penampilan atau pertunjukan mereka.
Bagikan