JAKARTATERKINI.ID - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat memperbolehkan lingkungan sekolah di wilayah tersebut dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dalam rangka membantu (penyelenggaraan pemilu), halaman sekolah itu dimungkinkan kita gunakan untuk TPS di Hari H pemilu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Junaedi, saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga : Transjakarta Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran 2025
Meskipun belum ada regulasi formal terkait hal ini, namun pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat sudah menyampaikan izin ini kepada kepala sekolah negeri.
Junaedi menegaskan bahwa pengalaman sebelumnya telah menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas sekolah sebagai lokasi TPS memang memungkinkan, dengan catatan tidak ada kegiatan kampanye politik dalam lingkungan sekolah.
"Memang belum ada regulasinya, tapi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah," kata Junaedi, yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.
Baca juga : Sudinkes Jakpus Ingatkan Pentingnya PSN Mandiri Cegah DBD di Musim Hujan
Pernyataan ini telah disampaikan dalam musyawarah yang melibatkan 135 kepala Sekolah Dasar (SD), baik swasta maupun negeri, di wilayah setempat pada Senin (8/1) lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakbar, Abdul Roup, menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menjadikan lingkungan sekolah sebagai lokasi TPS.