JAKARTATERKINI.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian memberikan imbauan kepada masyarakat di Maluku untuk tidak ragu melaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila terjadi penggunaan fasilitas negara dalam kampanye politik.
"Saya kira untuk masalah netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita lakukan kesepakatan untuk menjaga itu," ujar Mendagri Tito di Ambon, Kamis.
Baca juga : Bawaslu Jakarta Utara Ajak Siswa Terlibat dalam Pengawasan Partisipatif Pilgub Jakarta
Dalam konferensi pers di Kota Ambon, Mendagri menegaskan bahwa pihaknya dan pihak terkait lainnya telah berkomitmen untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah penggunaan fasilitas negara dalam kampanye politik.
Mendagri Tito mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan indikasi pelanggaran, seperti penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Apabila ada pelanggaran, warga dapat melapor langsung ke Bawaslu. Jika tidak puas dengan penanganan, laporan juga dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurut Mendagri, Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Proses Sengketa Pilkada 2024 Terus Berlanjut, Anwar Usman Kembali Bertugas
Undang-Undang tersebut menyebutkan fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye, termasuk kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan, sarana perkantoran, radio daerah, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kunjungan Mendagri Tito Karnavian ke Kota Ambon merupakan bagian dari kegiatan rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah 11 kabupaten dan kota di Maluku.