JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengomentari dengan positif putusan vonis bebas terhadap Fatia Maulidiyanti - Haris Azhar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menganggapnya sebagai angin segar bagi penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Vonis bebas di awal tahun politik 2024 ini memberikan harapan baru untuk penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat, termasuk hak untuk menyampaikan kritik, sesuai dengan jaminan yang tercantum dalam Konstitusi RI, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik," ungkapnya.
Baca juga : Puncak Arus Mudik di Bandara Soetta Diprediksi 28 Maret 2025, 190 Ribu Penumpang Per Hari
Andy Yentriyani menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan indikator penting dalam menjaga demokrasi yang substansial. Dia juga menyatakan bahwa kritik terhadap eksekutif di semua tingkatan pemerintahan merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan kekuasaan.
"Komnas Perempuan mencatat bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk perempuan, seringkali menghadapi risiko kriminalisasi karena pendapat atau kritik yang diungkapkan di ruang publik, dengan tuduhan pencemaran nama baik," jelasnya.
Andy Yentriyani menambahkan bahwa perempuan pembela HAM yang berfokus pada isu sumber daya alam, termasuk pertambangan, sering menjadi target kriminalisasi.
Baca juga : Kementerian P2MI Gandeng Komdigi Awasi Iklan Lowongan Kerja Ilegal di Media Sosial
Hal ini sejalan dengan data dari Global Witness, yang mencatat 1.733 aktivis sumber daya alam menjadi korban pembunuhan secara global dalam rentang 2012-2021, terutama terkait masalah pertambangan dan industri ekstraktif.
"Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan pembela HAM juga rentan terhadap kekerasan atau pelecehan seksual karena faktor gender," tambah Andy Yentriyani.