JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, menemukan pelanggaran terkait pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Baliho tersebut terpasang di pohon pintu masuk Terminal Pakupatan, Kota Serang.
Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, anggota Bawaslu Kota Serang, terdapat 32 baliho Prabowo-Gibran yang dipasang di Terminal Pakupatan, melanggar aturan yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan terminal.
Baca juga : Debat Cawapres Tunjukan Kualitas Gibran Masih Belum Matang
"Pemasangan baliho ini diduga dilakukan pada malam hari sebelum kunjungan Presiden Joko Widodo yang meresmikan revitalisasi terminal tersebut," jelasnya.
Fierly menjelaskan bahwa aturan pemasangan APK diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023.
APK tidak diperbolehkan dipasang di pohon dan di lokasi terminal. Bawaslu akan memanggil kelompok relawan yang memasang baliho tersebut untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, pihak Terminal Pakupatan juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Baca juga : KPU Pastikan Sirekap Tidak Akan Menjadi Sumber Kegaduhan di Pilkada
"Kami berharap agar pelanggaran semacam ini tidak terulang di fasilitas publik lainnya, dan koordinasi akan dilakukan dengan pihak terkait untuk memastikan aturan tidak dilanggar oleh peserta pemilu," pungkasnya.