JAKARTATERKINI.ID - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyerukan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi pemberian dana bantuan (hibah) kepada daerah mitra, termasuk Pemerintah Kota Bekasi.
"Evaluasi perlu dilakukan setelah terungkapnya kasus korupsi di Pemkot Bekasi terkait dana hibah tersebut," katanya.
Baca juga : Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Diduga Lecehkan Belasan Siswi
Trubus menyatakan keprihatinannya terhadap penggelapan dana hibah terkait penanganan sampah, dan ia menilai bahwa kasus tersebut bukanlah rahasia lagi, tetapi sulit untuk diberantas.
"Kitq menegaskan perlunya investigasi menyeluruh untuk membongkar dugaan penyelewengan dana hibah," ujarnya.
Menurutnya, dana hibah, terutama terkait penanganan sampah seperti di Bantargebang, Bekasi, merupakan penyakit kronis yang harus diatasi dengan melakukan investigasi menyeluruh.
Baca juga : Dinsos DKI Jakarta Fasilitasi 1.157 UMKM Melalui Program Pembinaan Jakpreneur
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, juga telah meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk memperketat pengawasan terhadap dana hibah pada tahun 2024, khususnya kepada daerah mitra seperti Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kasus korupsi dana hibah sebesar Rp22,9 miliar yang melibatkan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.