JT - Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengumumkan bahwa mereka telah menyediakan bantuan keuangan dan dokumen perjalanan bagi para migran ilegal yang melakukan deportasi mandiri ke negara asal mereka.
Dalam arahan pers yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Kamis, Tricia McLaughlin, Asisten Urusan Publik Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, mengatakan bahwa pemerintahnya akan memberikan tunjangan 1.000 US dolar (sekitar Rp16,5 juta) kepada migran ilegal yang melakukan deportasi mandiri melalui aplikasi CBP Home.
Baca juga : Dua Belas Murid Sekolah di Afsel Tewas Dalam Sebuah Kecelakaan Bus
“Deportasi mandiri adalah cara yang paling aman dan paling bermartabat untuk meninggalkan AS dan migran ilegal bisa menghindari berurusan dengan ICE, penangkapan, penahanan, dan akhirnya dideportasi,” kata McLaughlin, merujuk pada Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).
Dia mengatakan migran ilegal yang melakukan deportasi sukarela tidak akan ditahan dan diusir selama mereka menunjukkan keseriusan untuk mempersiapkan keberangkatan mereka.
Partisipasi melalui CBP Home juga memberikan kesempatan bagi migran ilegal untuk masuk kembali ke AS secara legal kelak.
Baca juga : Rusia: Ukraina Sabotase Kesepakatan Gencatan Senjata 30 Hari
McLaughin menegaskan bahwa kesempatan yang sama tidak diberikan kepada mereka yang tetap tinggal di AS secara ilegal dengan kemungkinan ditangkap, ditahan, dan dideportasi oleh aparat.
“Jadi, orang-orang yang mendeportasi diri sendiri tidak akan berisiko ditangkap atau ditahan, sedangkan orang yang dideportasi (oleh pihak berwenang) akan berisiko,” katanya.