JT — Kejaksaan Agung menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), ketua tim Cyber Army, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara yang tengah ditangani Kejagung. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan, MAM bersekongkol dengan tiga tersangka lain, yakni Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB), untuk merintangi penanganan tiga perkara besar: ekspor CPO, tata niaga komoditas timah, dan impor gula atas nama Tom Lembong.
Baca juga : Presiden Jokowi Berencana Berkantor di IKN pada Juni-Juli
"Mereka membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan," ujar Qohar, Rabu malam.
Atas permintaan MS, MAM membentuk tim Cyber Army yang terdiri dari lima tim dengan total sekitar 150 buzzer. Setiap buzzer dibayar Rp1,5 juta untuk menyebarkan narasi negatif lewat media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Konten yang disebarkan antara lain berupa pernyataan MS dan JS yang menyebut metodologi penghitungan kerugian negara oleh Kejagung tidak benar dan menyesatkan.
Baca juga : Polri Siapkan Pengamanan KTT ASEAN ke-43 dengan Fokus Keamanan Siber
MAM juga membuat video dan komentar negatif, serta menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS.
Total uang yang diterima MAM dari MS mencapai Rp864,5 juta, disalurkan melalui staf keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm.