JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini mengintegrasikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan warga dalam mengakses kedua layanan tersebut.
"Jadi, ada proses integrasi antara Mobile JKN dengan JAKI. Jadi bisa diakses, baik JAKI kemudian nanti juga akan tersambung juga dengan JakSehat. Sudah terintegrasi dan sudah bisa diakses," kata Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari dalam talkshow bertema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu" di Jakarta, Senin.
Baca juga : Petasan Sebabkan Kebakaran di Kantor Lurah dan Tiga Rumah di Jakarta Utara
Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta dalam tahap sinkronisasi antara layanan BPJS Kesehatan dan JAKI.
"Jadi untuk pendaftaran online (JKN), itu sudah bisa melalui JAKI atau JakSehat. Itu sudah tersambung dengan Mobile JKN," ujar Ratna.
Dia mengingatkan JKN merupakan bagian sistem jaminan sosial nasional yang bersifat wajib. Lalu, bagi mereka yang merupakan pekerja, namun belum didaftarkan JKN oleh perusahaan, maka harus melapor ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sesuai domisili perusahaan.
Baca juga : Tawuran Antarwarga Kembali Terjadi di Jakarta Timur, Polisi Perketat Pengamanan
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN yang menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN ke BPJS Kesehatan, sekaligus membayar iurannya.
Lalu, apabila pemberi kerja secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan di segmen mandiri.