JT – Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol untuk mengusut dugaan pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Kami akan mainkan jurus detektif parlemen. Saya akan kejar terus urusan ini sampai tuntas," kata Sofwan dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca juga : BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di 21 Provinsi Indonesia
Sofwan menyoroti dugaan pelanggaran terkait tidak diungkapkannya informasi hasil evaluasi SPM jalan tol oleh BPJT.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 19 Februari 2025, ia menyatakan sudah mencurigai adanya kejanggalan dalam tata kelola jalan tol.
Ia mengungkap bahwa BPJT tidak mengunggah hasil evaluasi SPM di laman resminya, padahal Pasal 51A ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan hasil evaluasi tersebut merupakan informasi publik.
Baca juga : MK Terima Pengujian UU Pilkada dan UU Pemilu Terbanyak Sepanjang Sejarah pada 2024
“Undang-undang dan PP menyatakan dokumen itu bisa diakses siapa pun. Tapi website BPJT kosong, tidak ada satu pun dokumen evaluasi,” ujarnya.
Sofwan menambahkan, seminggu setelah RDP, situs resmi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga tidak dapat diakses. Hal itu ia sampaikan dalam kunjungan spesifik Komisi V ke Tol Ciawi-Bogor pada 27 Februari 2025.