JT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram (kg) yang melibatkan dua pelaku dari jaringan internasional Malaysia. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
"Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu MLS (26) dan H (43) beserta barang bukti sabu 35 kg," ungkap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga : DPRD DKI Dorong Kenaikan Honor Pegiat Agama demi Kesejahteraan
Donald menjelaskan bahwa MLS ditangkap terlebih dahulu pada Minggu (22/9) di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan H dilakukan selanjutnya melalui pengembangan dari penangkapan MLS, dan H berhasil ditangkap pada Selasa (24/9) pukul 06.00 WIB di rest area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Selain sabu seberat 35 kg, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti 6.480 butir Happy Five, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan empat buah ponsel.
Kasus ini bermula dari analisis kasus narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, ditambah dukungan informasi dari masyarakat.
Baca juga : Kasus DBD di Jakarta Barat Meningkat Drastis, Warga Diminta Waspada
"Hasil analisis dan informasi tersebut dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," kata Donald.
Sabu yang berasal dari Malaysia tersebut dikirim melalui jalur laut dan darat, dengan rencana untuk diedarkan di Jakarta, mengingat tingginya harga sabu di wilayah tersebut.