JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menemukan sebanyak 13.666 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak semestinya selama operasi penertiban sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam ada 13.666 pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik di Tangerang, Minggu.
Baca juga : MUI Mengajak Para Dai Membersihkan Residu Perpecahan Pasca-Pemilu
Menurutnya, dari temuan belasan ribu pelanggaran pemasangan alat kampanye tersebut tersebar merata di hampir semua kecamatan.
Kasus terbanyak, kata dia, adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan. Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.
"Untuk pelanggaran hampir rata ditemukan di seluruh wilayah. Karena rata-rata kita menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu," ucapnya.
Baca juga : Presiden Minta Perekrutan KPPS dan Pengawas TPS Prioritaskan Usia Muda
Ia mengungkapkan, dalam pengawasan ini pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.
Mengingat, pada saat ini tertanggal 11-13 Februari 2024 sudah mulai memasuki masa tenang pemilu.